Katalog Layanan

Pilih layanan resmi PTSP berdasarkan seksi pengelola.

Seksi Pengelola

Subbag TU

9 Layanan

Permohonan Rekomendasi Penerbitan Izin Penelitian

1.Surat permohonan. 2.Proposal penelitian. 3.Fotokopi identitas. 4.Surat pengantar instansi/perguruan tinggi (jika ada). 5.Lokasi/objek penelitian

Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS

1.Surat usulan dari satuan kerja. 2.Fotokopi SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir. 3.Fotokopi SK Jabatan (apabila ada). 4.Daftar Riwayat Hidup. 5.Penilaian kinerja sesuai ketentuan.

Pengajuan Pensiun

1.Surat usulan pensiun dari satuan kerja. 2.Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat Terakhir. 3.Fotokopi Kartu Pegawai, KTP, dan KK. 4.Pas foto terbaru. 5.Daftar Riwayat Hidup. 6.Dokumen pendukung sesuai jenis pensiun.

Permohonan Magang/PKL

1.Surat permohonan dari sekolah/perguruan tinggi. 2.Proposal atau rencana kegiatan magang/PKL. 3.Fotokopi identitas peserta. 4.Daftar nama peserta (apabila lebih dari satu orang). 5.Surat pengantar dari institusi pendidikan.

Pengajuan Mutasi Keluar dan Masuk Aparatur Sipil Negara Antar Instansi

1.Surat permohonan mutasi. 2.Surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal dan/atau instansi tujuan sesuai ketentuan. 3.Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, dan SK Jabatan Terakhir. 4.Penilaian Kinerja Pegawai. 5.Daftar Riwayat Hidup. 6.Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundangundangan.

Permohonan Cuti Pegawai

Berkas Persyaratan yang diupload : 1.Formulir atau surat permohonan cuti. 2.Persetujuan atasan langsung. 3.Fotokopi SK terakhir (apabila diperlukan). 4.Dokumen pendukung sesuai jenis cuti (misalnya cuti sakit, cuti melahirkan, cuti besar, dan sebagainya). 5.Pengajuan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Permohonan kenaikan pangkat

1.Surat usulan kenaikan pangkat dari satuan kerja. 2.Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, dan SK Jabatan (apabila ada). 3.Penilaian Kinerja Pegawai sesuai ketentuan. 4.Daftar Riwayat Hidup. 5.Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundangundangan.

Permohonan pencantuman gelar

1.Surat permohonan pencantuman gelar. 2.Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi. 3.Fotokopi SK CPNS/PNS dan SK Pangkat terakhir. 4.Surat izin belajar/tugas belajar (apabila dipersyaratkan). 5.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Surat Masuk

1.Surat masuk diterima melalui PTSP/persuratan. 2.Surat ditujukan kepada Kepala Kantor/pejabat terkait. 3.Surat memuat nomor, tanggal, perihal, dan identitas pengirim. 4.Lampiran lengkap (apabila ada).

Seksi Pengelola

Penmad

12 Layanan

Pengajuan Rekomendasi Mutasi Masuk/Keluar Siswa

1.Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali peserta didik. 2.Surat keterangan pindah dari madrasah asal (untuk mutasi masuk). 3.Surat keterangan diterima dari madrasah tujuan (untuk mutasi keluar apabila dipersyaratkan). 4.Fotokopi rapor terakhir yang telah dilegalisasi. 5.Fotokopi NISN peserta didik. 6.Fotokopi Kartu Keluarga. 7.Fotokopi Akta Kelahiran peserta didik. 8.Surat pengantar dari Kepala Madrasah. 9.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran Izin Satuan Pendidikan Keagamaan Dasar/Menengah Pertama/Menengah

1.Surat permohonan pendirian dan izin operasional yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Proposal pendirian satuan pendidikan keagamaan yang memuat visi, misi, tujuan, kurikulum, dan rencana pengembangan. 3.Akta pendirian dan/atau SK pengesahan badan hukum yayasan atau lembaga penyelenggara. 4.Profil yayasan/lembaga penyelenggara. 5.Fotokopi KTP pimpinan yayasan/lembaga. 6.Susunan pengurus yayasan/lembaga. 7.Data pendidik dan tenaga kependidikan beserta kualifikasinya. 8.Data calon peserta didik. 9.Dokumen kepemilikan atau penggunaan tanah dan bangunan yang sah. 10.Denah lokasi dan dokumentasi sarana prasarana. 11.Surat pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan ketentuan penyelenggaraan pendidikan keagamaan. 12.Persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru Madrasah

1.Surat pengantar dari Kepala Madrasah. 2.Berkas usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai periode pembayaran. 3.Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi. 4.Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar. 5.Fotokopi SK Pangkat/Golongan atau SK PPPK terakhir. 6.Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap (bagi yang dipersyaratkan). 7.Jadwal mengajar dan beban kerja guru sesuai ketentuan. 8.Fotokopi rekening bank yang masih aktif. 9.Fotokopi KTP dan NPWP (apabila dipersyaratkan). 10.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Permohonan Rekomendasi Bantuan Operasional Madrasah, BOS, BOP

1.Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Madrasah. 2.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Madrasah yang masih berlaku. 3.Fotokopi Nomor Statistik Madrasah (NSM). 4.Data EMIS Madrasah yang telah diperbarui. 5.Rekapitulasi jumlah peserta didik aktif sesuai data EMIS. 6.Fotokopi rekening bank atas nama madrasah yang masih aktif. 7.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 8.Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) sesuai ketentuan. 9.Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis BOS/BOP yang berlaku.

Pengajuan Berkas Tukin Guru PNS

1.Surat pengantar dari Kepala Madrasah. 2.Surat permohonan pengajuan berkas Tunjangan Kinerja (Tukin). 3.Fotokopi SK CPNS. 4.Fotokopi SK PNS. 5.Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir. 6.Fotokopi SK Jabatan terakhir. 7.Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar. 8.Fotokopi Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) atau dokumen penilaian kinerja sesuai ketentuan. 9.Rekapitulasi kehadiran guru. 10.Fotokopi rekening bank yang masih aktif. 11.Fotokopi KTP dan NPWP. 12.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 13.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan Sertifikasi Guru PNS dan Non PNS

1.Surat pengantar dari Kepala Madrasah. 2.Surat usulan calon peserta Sertifikasi Guru. 3.Fotokopi KTP. 4.Fotokopi SK CPNS dan SK PNS bagi Guru PNS atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY)/SK Guru Tetap bagi Guru Non PNS. 5.Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir (bagi Guru PNS). 6.Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi. 7.Fotokopi Sertifikat Pendidik (apabila untuk pemutakhiran data). 8.Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar. 9.Jadwal mengajar sesuai beban kerja yang dipersyaratkan. 10.Print out data EMIS/SIMPATIKA yang telah diverifikasi. 11.Pas foto terbaru sesuai ketentuan. 12.Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

Permohonan Verifikasi dan Distribusi Blanko Ijazah 1 dan Transkrip Nilai

1.Surat permohonan dari Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Madrasah yang masih berlaku. 3.Fotokopi Nomor Statistik Madrasah (NSM). 4.Daftar nominasi peserta didik yang dinyatakan lulus. 5.Berita Acara Kelulusan Madrasah. 6.Rekapitulasi jumlah kebutuhan blanko ijazah dan transkrip nilai. 7.Data peserta didik yang telah diverifikasi pada EMIS atau aplikasi yang ditetapkan Kementerian Agama. 8.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), apabila dipersyaratkan. 9.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan Data

1.Surat permohonan data yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Identitas pemohon (KTP/Kartu Pegawai/Kartu Mahasiswa atau identitas lainnya yang sah). 3.Surat tugas atau surat pengantar dari instansi/lembaga (apabila permohonan diajukan oleh instansi atau lembaga). 4.Menjelaskan jenis data yang dibutuhkan secara rinci. 5.Menyebutkan tujuan penggunaan data. 6.Mengisi formulir permohonan data (apabila disediakan). 7.Data yang dimohon bukan termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan Pengajuan Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

1.Surat permohonan dari Kepala Madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Madrasah yang masih berlaku. 3.Fotokopi Nomor Statistik Madrasah (NSM). 4.Data EMIS Madrasah yang telah diperbarui. 5.Data sarana dan prasarana madrasah yang akan diinput atau diperbarui pada Sistem Informasi Sarana Prasarana (SISPRA). 6.Dokumen pendukung berupa foto kondisi sarana dan prasarana (apabila dipersyaratkan). 7.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), apabila dipersyaratkan. 8.Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

Permohonan Pendaftaran Madrasah Diniyah Takmiliyah

1.Surat permohonan pendaftaran Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Formulir pendaftaran MDT yang telah diisi lengkap. 3.Profil lembaga yang memuat nama, alamat, sejarah singkat, visi, misi, dan tujuan pendidikan. 4.Fotokopi KTP pimpinan/pengelola MDT. 5.Susunan pengurus MDT. 6.Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa/Kelurahan. 7.Data pendidik/ustadz dan tenaga kependidikan. 8.Data santri/peserta didik. 9.Daftar sarana dan prasarana pembelajaran. 10.Fotokopi dokumen kepemilikan atau bukti penggunaan gedung/tempat belajar. 11.Foto bangunan dan kegiatan pembelajaran MDT. 12.Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelenggarakan Pendidikan Diniyah sesuai ketentuan yang berlaku. 13.Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penerbitan Surat Keputusan Pengurus ROHIS

1.Surat permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengurus Rohani Islam (ROHIS) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Surat pengantar dari Kepala Sekolah. 3.Berita Acara hasil musyawarah atau pemilihan pengurus ROHIS. 4.Susunan kepengurusan ROHIS yang diusulkan meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang kepengurusan. 5.Fotokopi KTP Guru Pembina atau NIP (bagi ASN)/identitas yang sah. 6.Fotokopi Kartu Pelajar atau identitas anggota pengurus ROHIS. 7.Program kerja ROHIS untuk masa kepengurusan yang diusulkan. 8.Pas foto Ketua ROHIS (apabila dipersyaratkan). 9.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan Surat Keputusan Pengurus Permohonan Surat Keputusan Pengurus KKG dan MGMP

1.Surat permohonan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengurus KKG atau MGMP yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Surat pengantar dari Ketua KKG/MGMP atau Kepala Madrasah/Sekolah. 3.Berita Acara hasil musyawarah atau rapat pembentukan pengurus KKG/MGMP. 4.Daftar hadir peserta rapat pembentukan pengurus. 5.Susunan kepengurusan KKG/MGMP yang diusulkan meliputi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan koordinator bidang. 6.Program kerja KKG/MGMP untuk masa bakti kepengurusan. 7.Fotokopi KTP atau Kartu Pegawai/NIP bagi pengurus ASN, atau identitas lain yang sah. 8.Data anggota KKG/MGMP sesuai wilayah binaan. 9.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Pengelola

Bimas Islam

15 Layanan

Permohonan Rekomendasi Pendaftaran Ormas Keagamaan

1.Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 3.Surat pengantar dari pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan. 4.Fotokopi Akta Pendirian atau Akta Notaris Organisasi. 5.Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari instansi yang berwenang (apabila dipersyaratkan). 6.Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). 7.Susunan pengurus organisasi yang masih berlaku. Program kerja organisasi. 8.Domisili sekretariat organisasi. 9.Fotokopi KTP Ketua dan Sekretaris organisasi. 10.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan Rekomendasi Izin Kegiatan Keagamaan

1.Surat permohonan rekomendasi izin kegiatan keagamaan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Proposal kegiatan yang memuat: 1.Nama kegiatan; 2.Maksud dan tujuan; 3.Waktu dan tempat pelaksanaan; 4.Susunan acara; 5.Penanggung jawab kegiatan. 3.Surat pengantar dari organisasi, yayasan, lembaga, atau panitia penyelenggara. 4.Susunan kepanitiaan kegiatan. 5.Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan. 6.Jadwal pelaksanaan kegiatan. 7.Surat izin penggunaan tempat kegiatan (apabila dipersyaratkan). 8.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah/Sosial Keagamaan

1.Surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Proposal permohonan bantuan yang memuat: 1.Latar belakang; 2.Maksud dan tujuan; 3.Rencana kegiatan pembangunan/rehabilitasi; 4.Rencana Anggaran Biaya (RAB). 3.Surat rekomendasi dari pemerintah desa/kelurahan atau instansi terkait (apabila dipersyaratkan). 4.Fotokopi legalitas rumah ibadah atau lembaga sosial keagamaan. 5.Fotokopi kepengurusan organisasi atau panitia pembangunan yang masih berlaku. 6.Fotokopi KTP Ketua dan Bendahara. 7.Fotokopi rekening bank atas nama lembaga atau panitia. 8.Foto kondisi bangunan yang akan dibangun, direhabilitasi, atau dikembangkan. 9.Dokumen kepemilikan atau penggunaan tanah yang sah. 10.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan dan petunjuk teknis bantuan yang berlaku.

Permohonan Data Tempat Ibadah Muslim

1.Surat permohonan data yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi identitas pemohon (KTP/Kartu Pegawai/Kartu Mahasiswa atau identitas lain yang sah). 3.Surat tugas atau surat pengantar dari instansi/lembaga (apabila permohonan diajukan oleh instansi atau lembaga). 4.Menjelaskan jenis data tempat ibadah Muslim yang dibutuhkan secara rinci. 5.Menyebutkan tujuan penggunaan data. 6.Mengisi formulir permohonan data (apabila disediakan). 7.Data yang dimohon bukan merupakan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan Rekomendasi Bantuan Masjid atau Mushola

1.Surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Proposal permohonan bantuan yang memuat: 1.Latar belakang; 2.Maksud dan tujuan; 3.Rencana penggunaan bantuan; 4.Rencana Anggaran Biaya (RAB). 3.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengurus Masjid atau Musala. 4.Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan dari Pemerintah Desa/Kelurahan. 5.Fotokopi Nomor Identitas Masjid (ID Masjid) atau bukti terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS), apabila telah memiliki. 6.Fotokopi rekening bank atas nama Masjid atau Musala. 7.Fotokopi KTP Ketua dan Bendahara Pengurus. 8.Foto kondisi bangunan Masjid atau Musala yang akan dibantu. 9.Dokumen kepemilikan atau penggunaan tanah yang sah. 10.Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis bantuan dan ketentuan yang berlaku.

Permohonan Data Pernikahan

1.Surat permohonan data yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi identitas pemohon (KTP, Kartu Pegawai, atau identitas lain yang sah). 3.Surat kuasa bermeterai apabila permohonan diajukan oleh pihak yang diberi kuasa. 4.Surat tugas atau surat pengantar dari instansi/lembaga (apabila diajukan oleh instansi). 5.Menjelaskan jenis data atau dokumen pernikahan yang dimohon. 6.Menyebutkan tujuan penggunaan data. 7.Mengisi formulir permohonan data (apabila disediakan). 8.Data yang dimohon merupakan informasi yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan Penugasan Wali Hakim

1.Surat permohonan penugasan Wali Hakim yang diajukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangan. 2.Surat pengantar dari Kepala KUA Kecamatan. 3.Fotokopi KTP calon mempelai pria dan calon mempelai wanita. 4.Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai. 5.Surat rekomendasi nikah (apabila menikah di luar wilayah domisili). 6.Surat keterangan dari Kepala KUA yang menerangkan bahwa wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, tidak memenuhi syarat, atau berhalangan menurut syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7.Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan alasan penggunaan Wali Hakim (misalnya putusan pengadilan agama apabila dipersyaratkan). 8.Berkas pendaftaran nikah yang telah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.

Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim

1.Surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Formulir pendaftaran Majelis Taklim yang telah diisi lengkap. 3.Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Majelis Taklim. 4.Susunan kepengurusan Majelis Taklim yang masih berlaku. 5.Profil singkat Majelis Taklim yang memuat nama, alamat, sejarah singkat, jumlah jamaah, dan kegiatan rutin. 6.Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah atau instansi yang berwenang. 7.Jadwal kegiatan atau program kerja Majelis Taklim. 8.Pas foto pengurus (apabila dipersyaratkan). 9.Dokumentasi kegiatan Majelis Taklim (apabila dipersyaratkan). 10.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan Perpanjangan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Majelis Taklim

1.Surat permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim yang masih berlaku atau telah berakhir masa berlakunya. 3.Formulir permohonan perpanjangan SKT yang telah diisi lengkap. 4.Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Majelis Taklim. 5.Susunan kepengurusan terbaru Majelis Taklim (apabila terdapat perubahan). 6.Profil singkat Majelis Taklim yang memuat nama, alamat, jumlah jamaah, dan kegiatan rutin. 7.Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa/Kelurahan (apabila terdapat perubahan alamat). 8.Laporan kegiatan Majelis Taklim selama masa berlaku SKT sebelumnya. 9.Dokumentasi kegiatan Majelis Taklim (apabila dipersyaratkan). 10.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengukuran Arah Kiblat

1.Surat permohonan pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi KTP pemohon atau identitas penanggung jawab. 3.Surat pengantar dari pengurus masjid, musala, lembaga, atau instansi (apabila diajukan oleh lembaga). 4.Fotokopi dokumen kepemilikan atau bukti penggunaan lokasi bangunan (apabila dipersyaratkan). 5.Alamat lengkap lokasi yang akan dilakukan pengukuran arah kiblat beserta titik koordinat (jika tersedia). 6.Nomor telepon atau kontak penanggung jawab yang dapat dihubungi. 7.Lokasi telah siap untuk dilakukan pengukuran dan dapat diakses oleh petugas. 8.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan Pembaca Doa

1.Surat permohonan penugasan pembaca doa yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Surat permohonan diajukan oleh instansi pemerintah, lembaga, organisasi kemasyarakatan, atau panitia penyelenggara kegiatan. 3.Mencantumkan nama kegiatan, tema kegiatan, waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan. 4.Mencantumkan nama dan nomor telepon penanggung jawab kegiatan. 5.Surat permohonan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. 6.Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai ketentuan.

Permohonan Rohaniawan

1.Surat permohonan penugasan rohaniawan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Surat permohonan diajukan oleh instansi pemerintah, lembaga, organisasi, badan usaha, atau panitia penyelenggara kegiatan. 3.Mencantumkan nama kegiatan atau keperluan penugasan rohaniawan (pelantikan, pengambilan sumpah/janji, pembinaan rohani, kunjungan, dan kegiatan resmi lainnya). 4.Mencantumkan waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kegiatan. 5.Mencantumkan nama dan nomor telepon penanggung jawab kegiatan. 6.Surat permohonan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. 7.Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Permohonan Rekomendasi Pengajuan Bantuan Majelis Taklim

1.Surat permohonan rekomendasi pengajuan bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Proposal permohonan bantuan yang memuat: 1.Latar belakang; 2.Maksud dan tujuan; 3.Rencana kegiatan atau penggunaan bantuan; 4.Rencana Anggaran Biaya (RAB). 3.Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim yang masih berlaku. 4.Susunan pengurus Majelis Taklim yang masih berlaku. 5.Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Majelis Taklim. 6.Fotokopi rekening bank atas nama Majelis Taklim. 7.Laporan kegiatan Majelis Taklim dalam 1 (satu) tahun terakhir. 8.Dokumentasi kegiatan Majelis Taklim. 9.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), apabila dipersyaratkan. 10.Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Surat Keterangan Pendaftaran No ID Nasional Masjid dan Mushalla

1. Surat permohonan pendaftaran Nomor ID Nasional Masjid dan Musala yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Formulir pendaftaran Nomor ID Nasional Masjid dan Musala yang telah diisi lengkap. 3.Fotokopi KTP Ketua atau Pengurus Masjid/Musala. 4.Surat Keputusan (SK) Pengurus Masjid/Musala atau susunan kepengurusan yang masih berlaku. 5.Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa/Kelurahan atau instansi yang berwenang. 6.Foto bangunan Masjid atau Musala (tampak depan, ruang utama, dan papan nama). 7.Titik koordinat (latitude dan longitude) lokasi Masjid atau Musala. 8.Data profil Masjid atau Musala yang meliputi nama, alamat, status tanah, luas bangunan, kapasitas jamaah, dan kegiatan keagamaan. 9.Dokumen kepemilikan atau bukti penggunaan tanah/bangunan (apabila dipersyaratkan). 10.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan dan petunjuk teknis Sistem Informasi Masjid (SIM)

Usulan Penilaian Angka Kredit Penghulu dan Usulan Penilaian Angka Kredit Penghulu dan 1 Penyuluh Penyuluh

1.Surat pengantar dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau atasan langsung. 2.Surat usulan Penilaian Angka Kredit (PAK) Penghulu atau Penyuluh Agama Islam. 3.Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang telah diisi sesuai ketentuan. 4.Fotokopi SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional terakhir. 5.Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir. 6.Fotokopi Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) atau dokumen penilaian kinerja yang berlaku. 7.Bukti fisik kegiatan dan unsur penunjang yang menjadi dasar penilaian angka kredit. 8.Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan sesuai butir kegiatan jabatan fungsional. 9.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional.

Seksi Pengelola

Pontren

8 Layanan

Permohonan Rekomendasi Pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah Pontren, LPQ

1.Surat permohonan rekomendasi pencairan dana bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Surat Keputusan (SK) atau dokumen penetapan sebagai penerima Bantuan Operasional Pendidikan Diniyah, Pondok Pesantren, atau LPQ. 3.Fotokopi Izin Operasional lembaga yang masih berlaku. 4.Fotokopi Nomor Statistik Lembaga (NSDT, NSPP, atau Nomor Statistik LPQ sesuai jenis lembaga). 5.Fotokopi rekening bank atas nama lembaga yang masih aktif. 6.Fotokopi KTP pimpinan lembaga. 7.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 8.Rencana penggunaan dana bantuan sesuai petunjuk teknis. 9.Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis Bantuan Operasional yang berlaku.

Permohonan Rekomendasi Insentif Ustadz/Ustadzah Permohonan Rekomendasi Insentif Ustadz/Ustadzah 1 Pendidikan Diniyah Pontren, LPQ

1.Surat permohonan rekomendasi insentif yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Surat pengantar dari pimpinan lembaga Pendidikan Diniyah, Pondok Pesantren, atau LPQ. 3.Fotokopi Izin Operasional lembaga yang masih berlaku. 4.Fotokopi Nomor Statistik lembaga (NSDT, NSPP, atau Nomor Statistik LPQ sesuai jenis lembaga). 5.Fotokopi KTP Ustadz/Ustadzah. 6.Fotokopi NPWP (apabila dipersyaratkan). 7.Fotokopi rekening bank atas nama Ustadz/Ustadzah yang masih aktif. 8.Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas sebagai Ustadz/Ustadzah dari pimpinan lembaga. 9.Surat Pernyataan Aktif Mengajar dari pimpinan lembaga. 10.Daftar hadir atau jadwal mengajar sebagai bukti keaktifan. 11.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), apabila dipersyaratkan. 12.Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis program insentif yang berlaku.

Permohonan Rekomendasi Perpanjangan Izin MDT dan LPQ

1.Surat permohonan perpanjangan izin operasional yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Izin Operasional MDT atau LPQ yang masih berlaku atau telah berakhir masa berlakunya. 3.Fotokopi Nomor Statistik MDT atau LPQ. 4.Profil lembaga yang memuat sejarah, visi, misi, dan perkembangan lembaga. 5.Data pendidik dan tenaga kependidikan. 6.Data santri/peserta didik terbaru. 7.Susunan kepengurusan yayasan atau pengelola lembaga. 8.Fotokopi KTP pimpinan lembaga. 9.Fotokopi akta pendirian yayasan atau dokumen legalitas lembaga (apabila dipersyaratkan). 10.Surat Keterangan Domisili lembaga dari Pemerintah Desa/Kelurahan (apabila terdapat perubahan alamat). 11.Foto kondisi bangunan dan sarana prasarana lembaga. 12.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Permohonan Rekomendasi Melanjutkan Permohonan Rekomendasi Melanjutkan 1 Pendidikan Keluar Negeri bagi Santri

1.Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Surat pengantar dari pimpinan Pondok Pesantren tempat santri menempuh pendidikan. 3.Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Santri. 4.Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 5.Fotokopi paspor (apabila telah tersedia). 6.Surat penerimaan (Letter of Acceptance/LoA) atau bukti diterima dari lembaga pendidikan di luar negeri. 7.Fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus dari jenjang pendidikan terakhir. 8.Surat keterangan berkelakuan baik dari Pondok Pesantren. 9.Pas foto terbaru ukuran sesuai ketentuan. 10.Dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan negara tujuan dan ketentuan Kementerian Agama.

Permohonan Pendaftaran Lembaga pendidikan Al-Quran (LPQ)

1.Surat permohonan pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Formulir pendaftaran LPQ yang telah diisi lengkap. 3.Profil lembaga yang memuat nama, alamat, sejarah singkat, visi, misi, dan tujuan lembaga. 4.Fotokopi KTP pimpinan/pengelola LPQ. 5.Susunan pengurus LPQ. 6.Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa/Kelurahan. 7.Data pendidik/ustadz dan tenaga kependidikan. 8.Data santri/peserta didik. 9.Daftar sarana dan prasarana pembelajaran. 10.Fotokopi dokumen kepemilikan atau bukti penggunaan gedung/tempat belajar. 11.Pas foto atau dokumentasi kegiatan serta bangunan LPQ. 12.Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelenggarakan Pendidikan Al-Qur'an sesuai ketentuan yang berlaku. 13.Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Permohonan Rekomendasi Pendaftaran Permohonan Rekomendasi Pendaftaran 1 Keberadaan Pesantren Keberadaan Pesantren

1.Surat permohonan rekomendasi pendaftaran keberadaan Pesantren yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Surat pengantar dari pimpinan atau pengasuh Pesantren. 3.Profil Pesantren yang memuat sejarah, visi, misi, tujuan, dan program pendidikan. 4.Fotokopi KTP pimpinan atau pengasuh Pesantren. 5.Fotokopi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pimpinan Pesantren. 6.Susunan kepengurusan Pesantren. 7.Data santri mukim dan/atau santri tidak mukim. 8.Data tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. 9.Data sarana dan prasarana Pesantren. 10.Fotokopi dokumen kepemilikan atau bukti sah penggunaan tanah dan bangunan Pesantren. 11.Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa/Kelurahan. 12.Foto bangunan dan lingkungan Pesantren. 13.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Permohonan Izin Operasional Pendirian Pendidikan Permohonan Izin Operasional Pendirian Pendidikan 1 Diniyah/Satuan Pendidikan Muadalah

1.Surat permohonan izin operasional yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Proposal pendirian Pendidikan Diniyah atau Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang memuat: 1.Latar belakang pendirian; 2.Visi, misi, dan tujuan; 3.Kurikulum yang digunakan; 4.Rencana penyelenggaraan pendidikan. 3.Profil lembaga dan/atau yayasan penyelenggara. 4.Fotokopi Akta Pendirian dan SK Pengesahan Badan Hukum Yayasan (apabila diselenggarakan oleh yayasan). 5.Fotokopi KTP pimpinan/pengasuh lembaga. 6.Susunan pengurus lembaga atau yayasan. 7.Data pendidik dan tenaga kependidikan. 8.Data calon peserta didik/santri. 9.Daftar sarana dan prasarana pendidikan. 10.Fotokopi dokumen kepemilikan atau bukti sah penggunaan tanah dan bangunan. 11.Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa/Kelurahan. 12.Foto bangunan dan ruang belajar. 13.Rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau instansi terkait (apabila dipersyaratkan). 14.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Perubahan Data Pondok Pesantren

1.Surat permohonan perubahan data Pondok Pesantren yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi Piagam Statistik Pondok Pesantren (NSPP) atau Surat Keputusan Izin Operasional yang masih berlaku. 3.Surat Keterangan dari pimpinan Pondok Pesantren yang menjelaskan jenis perubahan data yang diajukan. 4.Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan data, antara lain: 1.Perubahan nama Pondok Pesantren; 2.Perubahan alamat; 3.Perubahan pimpinan/pengasuh; 4.Perubahan yayasan atau badan hukum; 5.Perubahan data santri; 6.Perubahan data tenaga pendidik dan kependidikan; 7.Perubahan sarana dan prasarana. 5.Fotokopi KTP pimpinan atau pengasuh Pondok Pesantren. 6.Fotokopi Akta Yayasan dan SK Pengesahan Badan Hukum (apabila terdapat perubahan yayasan). 7.Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa/Kelurahan (apabila terdapat perubahan alamat). 8.Dokumentasi foto kondisi terbaru Pondok Pesantren (apabila dipersyaratkan). 9.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Pengelola

Pais

6 Layanan

Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru PAI

1.Surat pengantar dari Kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Guru PAI. 3.Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar Semester Berjalan. 4.Fotokopi Jadwal Mengajar yang telah disahkan Kepala Sekolah. 5.Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah. 6.Fotokopi Sertifikat Pendidik. 7.Fotokopi SK Tunjangan Profesi Guru tahun sebelumnya (bagi penerima lanjutan). 8.Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. 9.Fotokopi NPWP (apabila dipersyaratkan). 10.Fotokopi buku rekening bank yang masih aktif. 11.Print out data EMIS dan/atau SIAGA yang telah diverifikasi sesuai ketentuan. 12.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), apabila dipersyaratkan. 13.Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang berlaku.

Pemberkasan Pengawas PAI

1.Surat pengantar dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau atasan langsung. 2.Surat permohonan pemberkasan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). 3.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pengawas PAI. 4.Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir. 5.Fotokopi SK Jabatan Fungsional Pengawas PAI terakhir. 6.Fotokopi Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) atau dokumen penilaian kinerja yang berlaku. 7.Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas sebagai Pengawas PAI. 8.Laporan hasil pelaksanaan tugas kepengawasan sesuai periode yang ditentukan. 9.Fotokopi KTP, NPWP (apabila dipersyaratkan), dan buku rekening bank yang masih aktif. 10.Print out data pada aplikasi SIAGA, EMIS, atau aplikasi lain yang ditetapkan Kementerian Agama (apabila dipersyaratkan). 11.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), apabila dipersyaratkan. 12.Dokumen pendukung lainnya sesuai petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pemberkasan TPG PNS

1.Surat pengantar dari Kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Guru PAI PNS. 3.Fotokopi SK Pangkat/Golongan terakhir. 4.Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar Semester Berjalan. 5.Fotokopi Jadwal Mengajar yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah. 6.Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah. 7.Fotokopi Sertifikat Pendidik. 8.Fotokopi SK Inpassing atau Penyesuaian Jabatan (apabila dipersyaratkan). 9.Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP (apabila dipersyaratkan). 10.Fotokopi buku rekening bank yang masih aktif. 11.Cetak (print out) data dari aplikasi SIAGA PAI yang telah diverifikasi. 12.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 13.Dokumen pendukung lainnya sesuai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang berlaku.

Pemberkasan TPG PPPK

1.Surat pengantar dari Kepala Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) PPPK. 3.Fotokopi Perjanjian Kerja PPPK yang masih berlaku. 4.Fotokopi SK Penempatan dan SK Pembagian Tugas Mengajar Semester Berjalan. 5.Fotokopi Jadwal Mengajar yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah. 6.Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah. 7.Fotokopi Sertifikat Pendidik. 8.Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan NPWP (apabila dipersyaratkan). 9.Fotokopi buku rekening bank yang masih aktif. 10.Cetak (print out) data dari aplikasi SIAGA PAI yang telah diverifikasi dan valid. 11.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 12.Dokumen pendukung lainnya sesuai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang berlaku.

PemberkasPermohonan Pembuatan Akun SIAGAan TPG PPPK

1.Surat permohonan pembuatan akun SIAGA PAI yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Surat pengantar dari Kepala Sekolah. 3.Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Pengawas PAI, atau Pengawas Sekolah sesuai kewenangan. 4.Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar atau Surat Tugas yang masih berlaku. 5.Fotokopi KTP. 6.Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 7.Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ASN atau Nomor Induk PPPK (bagi PPPK), sesuai status kepegawaian. 8.Alamat email aktif yang belum pernah digunakan untuk registrasi SIAGA PAI. 9.Nomor telepon/WhatsApp aktif. 10.Pas foto terbaru berwarna (apabila dipersyaratkan). 11.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan aplikasi SIAGA PAI dan peraturan yang berlaku.

testing upload banyak

suka sukaa

Seksi Pengelola

Zawa

2 Layanan

Permohonan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf Perorangan

1.Surat permohonan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Wakif kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). 2.Fotokopi KTP Wakif. 3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Wakif. 4.Fotokopi KTP Nazhir (perorangan) beserta susunan pengurus apabila Nazhir berbentuk organisasi atau badan hukum. 5.Surat Keputusan Pengesahan Nazhir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau instansi yang berwenang (apabila dipersyaratkan). 6.Dokumen kepemilikan tanah atau harta benda wakaf yang sah, seperti Sertipikat Hak Atas Tanah atau bukti kepemilikan lainnya. 7.Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa dari Pemerintah Desa/Kelurahan (apabila dipersyaratkan). 8.Surat Keterangan Riwayat Tanah atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. 9.Menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat dengan membawa fotokopi KTP. 10.Mengisi formulir ikrar wakaf sesuai ketentuan. 11.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan Bimbingan Zakat dan Wakaf

1.Surat permohonan bimbingan zakat dan/atau wakaf yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2.Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab kegiatan. 3.Proposal atau surat keterangan mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan bimbingan, apabila dilakukan secara kelompok atau kelembagaan. 4.Data lembaga pemohon (BAZNAS, LAZ, Nazhir, organisasi keagamaan, masjid, musala, pondok pesantren, madrasah, atau instansi lainnya), apabila permohonan diajukan oleh lembaga. 5.Informasi waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan bimbingan. 6.Jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan bimbingan. 7.Materi atau tema bimbingan yang diusulkan, seperti pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf, tata cara perwakafan, pemberdayaan zakat, atau materi lainnya. 8.Nomor telepon atau alamat surat elektronik (email) yang dapat dihubungi. 9.Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Siap mengajukan layanan?

Masuk atau buat akun pemohon untuk melanjutkan pengajuan dan memantau status berkas Anda.

Beranda Katalog IKM Lacak Masuk Daftar
Call Center